Habib Rizieq Dijerat Pasal Berbeda di Kedua Kasusnya, ini Penjelasan Polri

“Iya (tidak ada Pasal 160) karena penyidik Polda Jawa Barat tidak menemukan bukti-bukti terkait penghasutanya,” kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12).

Penyidik hanya menemukan adanya dugaan penghasutan oleh Habib Rizieq agar massa melakukan perkumpulan jumlah besar dan melanggar protokol kesehatan Covid-19 di kasus Petamburan. Hal itu pula yang membuat Habib Rizieq langsung dikenakan penahanan. Sebab, Pasal 160 KUHP memiliki ancamam pidana di atas 5 tahun.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.

“Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Habib Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Habib Ahmad Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.[jpc]