Kok Aman Saja? Jenderal hingga Perusahaan Asing juga Menempati Lahan PTPN VIII di Megamendung

Untuk itu, politikus PDIP ini enggan membela siapapun dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa negara harus adil terhadap semua pihak, dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan lahan negara di Megamendung itu.

“Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.

Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik imam besar FPI Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Habib Rizieq saja. Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut. (*)