Pandemi Covid-19, Momen Istana Ramai-Ramai Jegal Kebijakan Anies

Selasa (31/3/2020), Istana akhirnya meneken tiga peraturan sekaligus yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan COVID-19, Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Penanganan COVID-19.

Terkait PP PSBB, dalam pasal 6 disebutkan pemberlakuan PSBB diusulkan oleh kepala daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan langkah minimal yang dilakukan adalah dengan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum. Langkah-langkah yang sebenarnya sudah dilakukan DKI, dan beberapa kota lain, sebelum PP ini terbit. Artinya, pemerintah pusat hanya mengamplifikasi kebijakan yang sudah dilakukan Pemprov.

Ini bukan kali pertama kebijakan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dalam menangani pandemi Corona terus menerus dimentahkan istana.

Bikin Situs Corona yang Disindir Kominfo

Sejak 6 Maret, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Tim Tanggap COVID-19 menyediakan situs kanal informasi tambahan bagi warga perihal wabah virus Corona di ibu kota.

Masyarakat di Jakarta dapat mengakses informasi melalui situs corona.jakarta.go.id. Pada kanal tersebut, masyarakat dapat mengakses dokumen-dokumen Instruksi Gubernur (Ingub), Surat Edaran Dinas, siaran pers, dan infografis yang berisi informasi terkait layanan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, sudah disediakan informasi lengkap mengenai COVID-19.

Yang menjadi perhatian, informasi kasus positif yang dibagikan di situs bikinan Pemprov DKI kerap kali berbeda dengan yang diumumkan Kementerian Kesehatan.