Said Tanya Mahfud: Pihak Luar Rebut Partai yang Diakui Negara, Tetap Masalah Internal Partai?

Oleh karena itu, ujar Mahfud MD, pemerintah pun tak bisa menangani masalah legalitas partai tersebut dan hanya bisa menangani dari sisi keamanan.

“Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai,” ujar dia menambahkan.

Mahfud MD pun menegaskan bahwa pemerintah, dalam kejadian KLB ini, tidak bisa melarang ataupun mendorong kegiatan tersebut.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak yang mengatasnamakan kader partai.

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang,” cuit sang Menko Polhukam. [Gelora]