Hukum Berdiri untuk Menghormati Jenazah Lewat

Keterangan dalam madzhab hambali, Al-Buhuti mengatakan, “Ketika datang jenazah atau ada jenazah yang lewat, sementara seseorang sedang duduk, makruh untuk berdiri dalam rangka menghormatinya. Berdasarkan hadis dari Ibnu Sirin, bahwa pernah ada jenazah yang lewat, sementara Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas sedang duduk. Hasan berdiri dan Ibnu Abbas tetap duduk. Lalu Hasan berkata kepada Ibnu Abbas, Bukankah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dulu berdiri? jawab Ibnu Abbas, “Dulu beliau berdiri ketika ada jenazah, setelah itu beliau duduk.” Diriwayatkan an-Nasai. (Kasyaf al-Qina, 2/130)

Dari keterangan pendapat pertama, mereka menyimpulkan telah terjadi nasakh terkait dalil berdiri ketika ada jenazah yang lewat. Dulu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika melihat jenazah beliau berdiri. Selanjutnya ketika melihat jenazah beliau tetap duduk dan menyuruh para sahabat untuk tetap duduk.

Kedua, dianjurkan untuk berdiri dalam rangka menghormati jenazah. Ini merupakan salah satu pendapat ulama Syafiiyah dan pendapat Ibnu Hazm ad-Dzahiri. Ar-Ramli ulama Syafiiyah menyatakan, “Ketika ada jenazah yang lewat, dianjurkan untuk berdiri, sebagaimana yang ditegaskan al-Mutawalli dan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh an-Nawawi penulis Syarh al-Muhadzab. Sementara Ibnul Maqri menegaskan bahwa itu hukumnya makruh.” (Nihayah al-Muhtaj, 2/467).

Ibnu Hazm mengatakan, “Kami menganjurkan untuk berdiri ketika melihat jenazah yang lewat, meskipun jenazah kafir. Sampai dia dimasukkan ke kuburan atau tidak kelihatan. Meskipun jika tidak duduk, tidak dosa.” (al-Muhalla, 3/380)

Beberapa hadis yang menjadi dalil pendapat kedua,

[1] Hadis dari Amir bin Rabiah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat jenazah, berdirilah untuk menghormatinya, sampai dia hilang dari pandangan atau dimasukkan ke kuburan.” (HR. Muslim 958)