Hukum Berdiri untuk Menghormati Jenazah Lewat

[2] Hadis dari Ibnu Abi Laila, beliau bercerita, “Bahwa Qais bin Sad dan Sahl bin Hunaif pernah berada di Qadisiyah. Tiba-tiba ada jenazah yang lewat, lalu mereka berdiri. Salah seorang memberi tahu kepada dua sahabat ini, bahwa itu jenazah penduduk sini (Qadisiyah orang non muslim). Mereka menjelaskan, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah melihat jenazah lewat lalu beliau berdiri. Ada orang yang memberi tahu, Jenazah itu orang yahudi. Beliau menjawab, “Bukankah dia juga manusia.” (HR. Muslim 960).

Menurut pendapat kedua, dalam masalah ini tidak ada nasakh. Sementara hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tetap duduk ketika melihat jenazah lewat, tidak menunjukkan bahwa terjadi nasakh, namun hanya untuk menjelaskan bahwa tetap duduk ketika ada jenazah lewat hukumnya dibolehkan. Artinya berdiri sifatnya hanya anjuran.

Ibnu Hazm mengatakan, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tetap duduk ketika ada jenazah, padahal sebelumnya beliau perintahkan berdiri, tujuannya menjelaskan bahwa berdiri sifatnya anjuran, dan tidak boleh dipahami nasakh. Karena tidak boleh meninggalkan sunah yang yakin, kecuali dengan naskh yang yakin pula.” (al-Muhalla, 3/380 381). (inilah)

Demikian, Allahu a’lam.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits