Situasi Darurat, Bolehkah Korban Banjir Menjamak atau Qashar Salat?

Eramuslim – KETUA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Dakwah dan Masjid, KH Abdul Manan A. Ghani mengingatkan bahwa Muslim yang merupakan korban banjir di Jakarta dan sekitarnya harus tetap melaksanakan shalat, meski keadaan sedang darurat.

Sebab, hukum shalat adalah wajib meski kondisinya darurat sekalipun. “Ya harus salat, bisa di tenda pengungsian atau tempat-tempat bersih lainnya,” katanya kepada Okezone saat ditemui di Kantor Pusat PBNU beberapa waktu lalu.

Lalu bagaimana jika kondisinya tidak memungkinkan semisal belum menemukan tempat yang suci untuk salat fardhu tepat waktu? Ia mengatakan umat Islam bisa menjamak atau qadha salatnya.

Sementara itu seperti dikutip dari situs NU Online, salat dijamak dan qashar adalah suatu bentuk keringanan menjalankan salat. Keringan tersebut berlaku kepada siapapun yang mengalami musibah atau halangan karena sebab-sebab tertentu (illat).

Penjelasan shalat dapat dijamak dan diqhasar juga diterangkan dalam Alquran. Bahwa keduanya dapat dilakukan saat sedang dalam perjalanan.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرض فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصلاة إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الذين كفروا

Artinya: “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat, jika kamu takut di serang orang kafir,”(Surat An-Nisa’ ayat 101).