Amandemen UUD 1945, Kau yang Mulai Kau yang Mengakhiri

Dukungan terhadap amandemen temasuk amandemen I sebagian besar berasal dari partai-partai lain di luar fraksi TNI Polri dan PDIP.

Namun segera setelah menjabat, Presiden Megawati mengumumkan dukungannya untuk peninjauan konstitusional menyeluruh.

Pengumuman presiden baru dukungan untuk komisi konstitusional telah memberi energi perdebatan tentang proses perubahan konstitusional.

Dukungan? Siapa yang mengajukan proposal perubahan konstitsui ini? Tidak lain adalah pemain asing yang bekerja sama dengan agen-agen mereka di MPR, pemerintahan, dan kalangan LSM.

Maka lengkaplah dukungan terhadap amandemen UUD 1945.

Seluruh kekuatan politik yakni seluruh fraksi di MPR (kecuali TNI/Polri? Abu-abu?) mendukung, pemerintahan juga telah mendukung secara penuh dan LSM setra media massa yang ada di luar juga memberikan dukungan.

Dana internasional untuk proyek reformasi konstitusi Indonesia mengalir dengan lancar.

Terjadilah ledakan perubahan konstitusi.

Sistem Negara diubah checks and balances system (yang berpijak pada individualis-liberal-kapitalis), pemisahan kekuasaan, termasuk peran dan komposisi MPR, pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, dan untuk pembentukan legislatif bikameral (dengan majelis kedua terdiri dari perwakilan daerah), pembentukan komisi konstitusi dan beberapa bentuk peninjauan hukum (Mahkamah Konstitusi).

Kemelut dalam penjatuhan Presiden Gusdur telah menyutik trauma kepada kekuatan politik untuk ke depan mengakhiri superioritas konstitusional MPR dalam sistem politik Indonesia.

Namun untuk sementara MPR dipertahankan untuk menguji konsistensi presiden baru dalam melanjutkan agenda Amandemen UUD 1945 dan perubahan regulasi yang penting lainnya.

Pada ujungnya nanti MPR harus diakhiri fungsinya sebagai pelaksana kedaualatan rakyat. [RMOL]

Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI). [RMOL]